Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

by Ridwan Maulana
22/08/2024
Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan ini ditempuh seiring demo besar berbagai elemen rakyat menolak revisi UU Pilkada yang mengguncang gedung DPR RI dan turut terjadi di sejummah wilayah lainnya di Indonesia.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun pribadi di media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

Dia menjelaskan, seiring pembatalan tersebut, maka pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 Agustus pekan depan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco menegaskan.

Diketahui, DPR awalnya menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun, menurut Dasco, rapat paripurna itu ditunda karena
belum memenuhi kuorum rapat lantaran banyak anggota DPR RI tak hadir. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tak sedikit anggota DPR yang tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Niat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada itu menuai reaksi keras publik Tanah Air sehingga memunculkan gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang viral di berbagai platform media sosial. Gerakan dengan simbol gambar Garuda Pancasila berwarna biru ini sebagai wujud kemarahan publik atas langkah DPR berupaya mematahkan putusan MK terkait UU Pilkada. MK pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan putusan tentang pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

Next Post

Sudah ada Tersangka, Mendes PDTT Diperiksa soal Korupsi Dana Hibah Jatim

Related Posts

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar
Politik

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Kesra

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti
Hukum

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.