HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan ini ditempuh seiring demo besar berbagai elemen rakyat menolak revisi UU Pilkada yang mengguncang gedung DPR RI dan turut terjadi di sejummah wilayah lainnya di Indonesia.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun pribadi di media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.
Dia menjelaskan, seiring pembatalan tersebut, maka pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 Agustus pekan depan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco menegaskan.
Diketahui, DPR awalnya menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun, menurut Dasco, rapat paripurna itu ditunda karena
belum memenuhi kuorum rapat lantaran banyak anggota DPR RI tak hadir. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tak sedikit anggota DPR yang tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
Niat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada itu menuai reaksi keras publik Tanah Air sehingga memunculkan gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang viral di berbagai platform media sosial. Gerakan dengan simbol gambar Garuda Pancasila berwarna biru ini sebagai wujud kemarahan publik atas langkah DPR berupaya mematahkan putusan MK terkait UU Pilkada. MK pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan putusan tentang pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Aria Triyudha










