Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

MA Diharapkan Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng

by Fadlan Butho
21/06/2024
Terbitkan SEMA, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama

Gedung Mahkamah Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) RI diharapkan bersikap tegas atas kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati.

Ia menuturkan sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) di pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu dibeberkan Happy dapat dibagi menjadi 5 kloter. Kloter pertama disebutnya SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012.

“Sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” kata Happy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW.

“Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” kata Happy.

Keputusan itu tukas Happy dimenangkan oleh ABM. Kloter ke empat menurutnya yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

“Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023,” tegasnya.
Kloter ke lima lanjut Happy,  Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

“Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,”  Happy berujar.

Ia menekankan, dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu ucapnya, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya tanggal 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.

“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” tandasnya. (*)  

Previous Post

Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur sebagai ASN, Ini Mekanismenya

Next Post

Sukses di Bawah Pimpinan Fitria Yusuf, CMNP Group Komitmen Tingkatkan Pemenuhan SPM

Related Posts

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan
Hukum

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Jadi 13 Tahun Penjara
Hukum

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Jadi 13 Tahun Penjara

Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap
Hukum

Cari Aktor Lain, Kejagung Sisir Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur

Mahkamah Agung Serahkan Bantuan Seragam Sekolah di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Margasari Tegal
Kesra

Mahkamah Agung Serahkan Bantuan Seragam Sekolah di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Margasari Tegal

Leave Comment

Terkini

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.