HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham RI agar dicegah bepergian ke luar negeri.
Pengajuan pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.
Sekadar informasi, dalam pengusutan perkara apabila sudah ada proses cegah biasanya penyidik sudah mengantongi nama tersangka.
Proses pencegahan terhadap saksi oleh penyidik tak lain untuk memudahkan pengusutan dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah tersebut.
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali mengimbau, agar kepada seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu, lanjut Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efekti.
Seperti diketahui, KPK kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Saat ini, KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.










