Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi tetapkan 5 tersangka dari pengungkapan narkoba di Sentul Bogor

by Fadlan Butho
03/05/2024
Polisi tetapkan 5 tersangka dari pengungkapan narkoba di Sentul Bogor
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Kamis (2/5/2024).

“Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda, ” Jelas Suyudi

Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller , dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA, ” kata Suyudi

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto juga menuturkan, penangkapan bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu, 27 April 2024.

“Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto,” tambah Suyudi.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Suyudi meminta masyarakat untuk mengadukan kepada kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya, kata Suyudi akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi.

“Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagianya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan,” pungkas Suyudi.

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

Nurul Ghufron Sengaja Tak Hardiri Sidang Etik Dewas KPK

Next Post

Adik si Pembunuh ‘Wanita dalam Koper’ di Bekasi jadi Tersangka

Related Posts

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi
Hukum

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang Usai Gerebek Toko Sembako di Jagakarsa, Pemasok Diburu!
Nusantara

Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang Usai Gerebek Toko Sembako di Jagakarsa, Pemasok Diburu!

Polres Jaksel Tes Urine Personel, Pastikan Sanksi Etik dan Proses Hukum bagi yang Positif Narkoba
Hukum

Polres Jaksel Tes Urine Personel, Pastikan Sanksi Etik dan Proses Hukum bagi yang Positif Narkoba

Dukung Asta Cita Prabowo, BNN Jaksel Cegah Narkoba Lewat Pelatihan Barista hingga “Ransel”
Nusantara

Dukung Asta Cita Prabowo, BNN Jaksel Cegah Narkoba Lewat Pelatihan Barista hingga “Ransel”

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.