Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar

by Fadlan Butho
07/03/2024
Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar ferkait korupso proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Achsanul diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan terdakwa Achsanul Qosasi sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000, secara melawan hukum atau menggunakan kekuasaanya,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Jaksa menyebut uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara, pemberian uang kepada Achsanul Qosasi atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama ini turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Adapun pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal, senyatanya dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Laporan: Ibnu Yaman 

 

 

Previous Post

Sidang Bansos, Eks Mensos Juliari Sebut PT BGR dan PT DNR Penyalur Bansos Beras

Next Post

KPK Usut Dugaan Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton ke China

Related Posts

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Berkas 8 Tersangka Klaster 2 Korupsi Pertamina Dilimpahkan, Riza Chalid In Absentia?

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC
Hukum

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

Kebut Hitung Kerugian Negara, KPK Gulir Pemeriksaan Biro Haji di Beberapa Daerah

Leave Comment

Terkini

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Ini Pesan Heddy Lugito untuk 228 Anggota TPD Baru

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.