Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Bansos, Eks Mensos Juliari Sebut PT BGR dan PT DNR Penyalur Bansos Beras

by Fadlan Butho
06/03/2024
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara digali keterangannya soal proses penunjukkan perusahaan yang menjalankan proyek penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di  Kemensos.

Pasalnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 127 miliar akibat praktik rasuah penyaluran bansos.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Juliari apakah pernah hadir
dalam rapat putusan penunjukan perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras pada 25 September 2020.

Adapun perusahaan yang ditunjuk, yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR).

Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

“Ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020, di rapat tersebut diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras. Bapak mengikuti kegiatan tersebut pak?,” tanya Jaksa kepada Juliari.

Namun, Juliari mengaku tidak mengingatnya. “Saya tidak ingat pak, rapat tersebut pak. Tapi kalau di daftar hadir ada pasti saya ada Pak (Jaksa),” jawab Juliari.

Jaksa KPK lantas mencecar Juliari terkait penentuan perusahaan transpoter yang menyalurkan bansos beras ke seluruh Indonesia. Juliari pun mengaku, ada beberapa pertimbangan mengapa PT BGR dan PT DNR yang akhirnya ditunjuk menjadi perusahaan yang menyalurkan bansos beras.

Ia beralasan, kedua perusahaan itu menyediakan jasa pengiriman yang paling murah. Serta telah melalui proses tahapan yang sesuai.

“Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa  perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR  itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation-nya yang paling murah. Begitu Pak,” ucap Juliari.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu pun mengamini PT BGR dan PT DNR layak menyalurkan bansos beras saat covid-19 melanda Indonesia.

“Oleh karena itu di rapat tersebut, ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasusnya, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp127 miliar. Kuncoro didakwa terlibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Peristiwa pidana itu terjadi pada Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuncoro dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020. Perbuatan itu memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000.

Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Previous Post

Ganjar Dilaporkan Terima Gratifikasi, KPK: Kami Tak Lihat Unsur Politik

Next Post

Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.