HARNAS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik mengklaim pihaknya menemukan indikasi maraknya upaya gusur dan geser perolehan suara pemilu legislatif (pileg) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Kata dia, upaya itu terjadi selama tahapan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada berbagai wilayah di Indonesia
“Partai Gelora melalui pengurus di kabupaten/kota dan juga saksi di PPK atau kecamatan mendapatkan laporan yang cukup masif mengenai terjadinya proses gusur dan geser suara dari C-Hasil di TPS/PPS menuju D-Hasil pleno di PPK,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa, (27/2/2024).
Mahfuz menekankan, laporan upaya gusur dan geser perolehan suara di PPK yang diterimanya cukup merata terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Umumnya penggusuran terjadi terhadap suara partai-partai kecil dan calegnya. Disebut penggusuran ini, karena banyak suara yang hilang dalam jumlah yang cukup banyak,” ujarnya.
Mahfuz juga menyebut hilangnya suara itu terjadi mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) sampai pada tingkatan rekap dalam C-Hasil.
“Memang belum bisa dipastikan, ini menghilangnya kemana? Tetapi, berdasarkan laporan, kami temukan di lapangan ada partai-partai yang kemudian mengalami penambahan suara yang tidak sesuai dengan catatan atau data C-Hasilnya,” ungkapnya.
Mahfuz menegaskan, upaya penggeseran suara partai-partai ini, terutama terjadi pada partai kecil, termasuk Partai Gelora. Hal itu terjadi akibat adanya proses transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak dan melibatkan penyelenggara pemilu di lapangan.
“Motif yang cukup banyak terjadi dari laporan temen-temen di lapangan, yakni akibat transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak. Transaksi jual beli suara ini, sepertinya diberi jalan oleh oknum penyelenggara pemilu di lapangan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Mahfuz, praktik jual beli suara yang dilakukan para pihak dan oknum penyelenggara pemilu di lapangan ini bisa diantisipasi dan ditutup jalannya agar tidak memberi peluang untuk terjadi.
“Partai Gelora memberikan usulan kepada KPU Kota/Kabupaten, bahwa dalam melakukan pleno rekapitulasi suara di Kota dan Kabupaten agar diberi ruang kesempatan kepada saksi-saksi partai untuk mengajukan catatan-catatan khusus, menyampaikan komplain atas kasus-kasus penggusuran dan penggeseran suara yang cukup marak terjadi berbagai tempat,” kata Mahfuz.
Mahfuz menambahkan, jika melihat fenomena ini maka kasus penggusuran dan penggeseran perolehan suara di PPK yang terjadi di berbagai wilayah tersebut adalah bagian dari bentuk kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi kalau kita berbicara narasi kecurangan, ini juga bentuk kecurangan dalam bentuk lain. Dan ,yang perlu kita cermati adalah kecurangan ini justru dilakukan oleh partai-partai besar, partai yang miliki modal besar,” imbuhnya.
Laporan: Redaksi










