HARNAS.CO.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Jumat (3/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang bersangkutan dijadwalkan jam 09.00 WIB,” kata Ketut kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah Kejagung menerima izin dari Presiden.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK aparat penegak hukum diharuskan mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.
Ketut menyebut bahwa Presiden Jokowi telah memberikan izin sejak Selasa (31/10/2023) lalu.
“Sudah menerima izin,” katanya.
Achsanul sempat disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Galumbang saat itu mengungkap sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi anggota III BPK RI.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?” tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
“Ya Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Achsanul siapa?”
“Qosasi,” singkat Galumbang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Anwar selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.
Editor: Ridwan Maulana