Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Calon Presiden Anies Baswedan

by Fadlan Butho
25/09/2023
Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Calon Presiden Anies Baswedan

Calon Presiden Anies Baswedan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk calon presiden (capres) Anies Baswedan, Senin (25/9/2023).

Surat keterangan catatan kepolisian diterima Anies Baswedan setelah yang bersangkutan ajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak.

Pengurusan SKCK tersebut sebagai persiapan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Anies menginformasikan kepada awak media mengurus SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak pada pukul 11.30 WIB.

“Baru saja terbit,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK untuk bakal capres/cawapres. Keempat SKCK tersebut, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (14/9/2023) dan Prabowo Subianto.

“SKCK Prabowo terbit seminggu lalu,” ujar Ramadhan.

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres/cawapres.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Sidang Lanjutan Terdakwa Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Next Post

PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ke KLHK

Related Posts

Menengok Cerita Cinta Anies Baswedan Lewat ‘Senyum Manies Love Story’
Lifestyle

Menengok Cerita Cinta Anies Baswedan Lewat ‘Senyum Manies Love Story’

Cleansing Guru Honorer Disesalkan, P2G: Seperti Benda yang Mengganggu, Padahal Mereka Manusia
Kesra

Wacana UN Dihidupkan Lagi: P2G Ingatkan Kemendikdasmen Tak Gegabah hingga Singgung Anies Baswedan

Artis Marissa Haque Wafat, Anies Baswedan: Beliau Banyak Beri Teladan kepada Publik
Kesra

Artis Marissa Haque Wafat, Anies Baswedan: Beliau Banyak Beri Teladan kepada Publik

Dukung Anies, Ketua DPW Pimpin Deklarasi dan Pembentukan Pengurus DPD Jarnas Jakarta Utara
Politik

Dukung Anies, Ketua DPW Pimpin Deklarasi dan Pembentukan Pengurus DPD Jarnas Jakarta Utara

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.