Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

KPMH Desak PN Jaksel segera Adili Sutrisno Lukito Terkait Kasus Penipuan Investasi

by Firli Yasya
20/06/2023
Diimingi Akuisisi, PT Arya Gugat PT Ayopop atas Dugaan Pengambilan Data Perusahaan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua KPMH Aulia Fahmi mengatakan, kasus tersangka dugaan bersama-sama memalsukan dokumen surat Kelurahan Dadap, Kebupaten Tangerang Sutrisno Lukito kerap bermunculan. Terakhir kasusnya soal dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.

“Ternyata Sutrisno Lukito sedang dalam pencarian karena mangkir dari panggilan untuk pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penipuannya soal investasi. Ini membuktikan bahwasanya Sutrisno Lukito orang yang berbahaya, aksinya dapat merugikan masyarakat luas,” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sutisno Lukito dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai ulama. Menurut Aulia, dia selalu menggandeng nama besar ormas Islam untuk mengelabui masyarakat agar percaya dan mau serahkan uang dalam jumlah besar.

Contohnya seperti kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen surat yang saat ini sedang disidangkan oleh PN Tangerang dan dugaan penipuan investasi. Informasinya dalam kasus penipuan investasi, ada korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito.

Tak tanggung- tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit. Akan tetapi, hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno Lukito tidak pernah ia terima.

Saat korban berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan diduga palsu.

“Jadi kalau Sutrisno Lukito melakukan pembelaan dengan teriak-teriak di media menjadi korban kriminalisasi itu cara seorang mafia untuk lepas dari jeratan hukum, mana mungkin saat ini ada kriminalisasi sementara pengawasan di Polri sekarang sudah ketat, ada divisi propam, ada birowasidik dan ada irwasda atau irwasum, ada kompolnas yang senantiasa mengawasi kinerja penyidik. Jadi istilah kriminalisasi kasus itu sudah terlalu usang, sudah bukan zamannya lagi.”

Sutrisno Lukito, ujar dia, harus dituntut dan dihukum berat, agar menjadi contoh dan perbuatannya tidak diikuti oleh masyarakat luas. Bahaya, jika dia tetap berada bebas di luar. Bukan tidak mungkin masyarakat banyak yang akan termakan dengan tipu muslihatnya.

Dia mengakui, penampilan Sutrisno Lukito memang sudah seperti seorang ualam, selalu menakai peci. Namun akhlaknya tidak sama sekali mencerminkan seorang yang beragama.

“Mana ada orang mengaku ulama, sementara perbuatannya selalu bertolak belakang dari ajaran agama, di PN Tangerang kasusnya turut serta melakukan pemlsuan dokumen Kelurahan Dadap, dia bisa membuat dokumen surat palsu berasama-sama dengan anak buahnya sementara lurahnya pada saat itu belum menjabat dan dalam kasus penipuan invstasi dia bisa menggunakan IMB palsu dan dari situ dia meraij keuntungan puluhan milar, pertanyaannya apakah agama mengajarkan perilaku dia yang melawan hukum ini.”

KPMH mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menyidangkan kasus penipuan investasinha, dan menuntut serta menghukumnya dengan hukuman maksimal. Itu lantaran perbuatannya cenderung keji, mendzalimi masyarakat.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Usut Proyek Mangkrak di Ancol, Perlu Ajukan Eksaminasi untuk Temukan Novum SP3 Fredie Tan

Next Post

Sistem Rujukan Berjenjang Dinilai Tepat Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia

Related Posts

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah
Hukum

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah

Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi
Nusantara

Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal
Hukum

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal

Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap
Hukum

Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.