HARNAS.CO.ID – Ketua KPMH Aulia Fahmi mengatakan, kasus tersangka dugaan bersama-sama memalsukan dokumen surat Kelurahan Dadap, Kebupaten Tangerang Sutrisno Lukito kerap bermunculan. Terakhir kasusnya soal dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.
“Ternyata Sutrisno Lukito sedang dalam pencarian karena mangkir dari panggilan untuk pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penipuannya soal investasi. Ini membuktikan bahwasanya Sutrisno Lukito orang yang berbahaya, aksinya dapat merugikan masyarakat luas,” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sutisno Lukito dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai ulama. Menurut Aulia, dia selalu menggandeng nama besar ormas Islam untuk mengelabui masyarakat agar percaya dan mau serahkan uang dalam jumlah besar.
Contohnya seperti kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen surat yang saat ini sedang disidangkan oleh PN Tangerang dan dugaan penipuan investasi. Informasinya dalam kasus penipuan investasi, ada korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito.
Tak tanggung- tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit. Akan tetapi, hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno Lukito tidak pernah ia terima.
Saat korban berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan diduga palsu.
“Jadi kalau Sutrisno Lukito melakukan pembelaan dengan teriak-teriak di media menjadi korban kriminalisasi itu cara seorang mafia untuk lepas dari jeratan hukum, mana mungkin saat ini ada kriminalisasi sementara pengawasan di Polri sekarang sudah ketat, ada divisi propam, ada birowasidik dan ada irwasda atau irwasum, ada kompolnas yang senantiasa mengawasi kinerja penyidik. Jadi istilah kriminalisasi kasus itu sudah terlalu usang, sudah bukan zamannya lagi.”
Sutrisno Lukito, ujar dia, harus dituntut dan dihukum berat, agar menjadi contoh dan perbuatannya tidak diikuti oleh masyarakat luas. Bahaya, jika dia tetap berada bebas di luar. Bukan tidak mungkin masyarakat banyak yang akan termakan dengan tipu muslihatnya.
Dia mengakui, penampilan Sutrisno Lukito memang sudah seperti seorang ualam, selalu menakai peci. Namun akhlaknya tidak sama sekali mencerminkan seorang yang beragama.
“Mana ada orang mengaku ulama, sementara perbuatannya selalu bertolak belakang dari ajaran agama, di PN Tangerang kasusnya turut serta melakukan pemlsuan dokumen Kelurahan Dadap, dia bisa membuat dokumen surat palsu berasama-sama dengan anak buahnya sementara lurahnya pada saat itu belum menjabat dan dalam kasus penipuan invstasi dia bisa menggunakan IMB palsu dan dari situ dia meraij keuntungan puluhan milar, pertanyaannya apakah agama mengajarkan perilaku dia yang melawan hukum ini.”
KPMH mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menyidangkan kasus penipuan investasinha, dan menuntut serta menghukumnya dengan hukuman maksimal. Itu lantaran perbuatannya cenderung keji, mendzalimi masyarakat.
Penulis: Ibnu Yaman