HARNAS.CO.ID – Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) menggelar aksi keprihatinan di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/2023). Mereka terus mengawal jalannya persidangan tersangka kasus mafia tanah Sutrisno Lukito.
Mereka mendesak hakim di Pengadilan Negeri Tangerang bersifat adil dan menghukum seberat-beratnya terdakwa kasus sengketa tanah pada 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang itu.
Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh Sutrisno Lukito kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Massa aksi dari Komat yang berjumlah sekitar 60 an orang lebih ini juga mendesak jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen masyarakat dicopot karena terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat,” ujar salah satu orator yang langsung disambut dengan yel yel hukum..hukum..hukum Lukito, hukum Lukito sekarang juga !
Massa aksi dari Komat juga mendesak, agar kasus ‘Mafia Tanah Sutrisno Lukito’, segera dituntaskan Menteri ATR/BPN, dalam penegakkan hukumnya dan segera di berantas keakar–akarnya. Komat memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Sementara jalannya persidangan, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sutrisno Lukito dinilai suka playing victim, mengaku di kriminalisasi sementara kasusnya bukan hanya ini saja. Di Polda Metro Jaya Sutrisno Lukito juga menjadi tersangka kasus penipuan investasi. Kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Usai kasus tanah ini, Lukito akan sidang lagi kasus penipuan investasi.
“Kalau tidak dihukum berat, ini akan berbahaya bagi masyarakat , akan banyak lagi menjadi korbannya, dia selalu memakai embel-embel ormas islam supaya orang percaya,” katanya.
“Lukito ini pemain tanah, dia punya banyak sertifikat, modelnya seperti tengkulak tanah, mirip mafia tanah. masyarakat yang benar-benar sebagai pemilik tanah banyak menjadi korban. Dengan bermodalkan dokumen palsu dia ambil tanah masyarakat, lalu mencari keuntungan sebesar-besarnya.”
Aksi keprihatinan yang digelar oleh Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) di luar Pengadilan Negeri Tangerang berjalan tertib dengan dijaga ketat aparat kepolisian setempat.
Penulis: Ibnu Yaman










