Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Berat Sutrisno Lukito

by Firli Yasya
15/06/2023
Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Berat Sutrisno Lukito

Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) menggelar aksi keprihatinan di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/2023) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) menggelar aksi keprihatinan di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/2023). Mereka terus mengawal jalannya persidangan tersangka kasus mafia tanah Sutrisno Lukito.

Mereka mendesak hakim di Pengadilan Negeri Tangerang bersifat adil dan menghukum seberat-beratnya terdakwa kasus sengketa tanah pada 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang itu.

Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh Sutrisno Lukito kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Massa aksi dari Komat yang berjumlah sekitar 60 an orang lebih ini juga mendesak jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen masyarakat dicopot karena terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat,” ujar salah satu orator yang langsung disambut dengan yel yel hukum..hukum..hukum Lukito, hukum Lukito sekarang juga !

Massa aksi dari Komat juga mendesak, agar kasus ‘Mafia Tanah Sutrisno Lukito’, segera dituntaskan Menteri ATR/BPN, dalam penegakkan hukumnya dan segera di berantas keakar–akarnya. Komat memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Sementara jalannya persidangan, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sutrisno Lukito dinilai suka playing victim, mengaku di kriminalisasi sementara kasusnya bukan hanya ini saja. Di Polda Metro Jaya Sutrisno Lukito juga menjadi tersangka kasus penipuan investasi. Kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Usai kasus tanah ini, Lukito akan sidang lagi kasus penipuan investasi.

“Kalau tidak dihukum berat, ini akan berbahaya bagi masyarakat , akan banyak lagi menjadi korbannya, dia selalu memakai embel-embel ormas islam supaya orang percaya,” katanya.

“Lukito ini pemain tanah, dia punya banyak sertifikat, modelnya seperti tengkulak tanah, mirip mafia tanah. masyarakat yang benar-benar sebagai pemilik tanah banyak menjadi korban. Dengan bermodalkan dokumen palsu dia ambil tanah masyarakat, lalu mencari keuntungan sebesar-besarnya.”

Aksi keprihatinan yang digelar oleh Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) di luar Pengadilan Negeri Tangerang berjalan tertib dengan dijaga ketat aparat kepolisian setempat.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

SSDM Polri Gelar Peningakatan Kemampuan dan Kompetensi Pemimpin Tingkat Pamen

Next Post

Kasus yang Menjerat SS Dinilai bukan Kategori Kejahatan Seksual

Related Posts

Ketua Advokasi KPMH: Banyak Mafia Tanah Bermuka Orang Suci
Nusantara

Ketua Advokasi KPMH: Banyak Mafia Tanah Bermuka Orang Suci

Diimingi Akuisisi, PT Arya Gugat PT Ayopop atas Dugaan Pengambilan Data Perusahaan
Nusantara

KPMH Desak PN Jaksel segera Adili Sutrisno Lukito Terkait Kasus Penipuan Investasi

Pemuda Milenial Indonesia Dukung Ketua MA Berantas Mafia Hukum
Hukum

Pemuda Milenial Indonesia Dukung Ketua MA Berantas Mafia Hukum

Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah
Nusantara

Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.