HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite, sebagai saksi penyelidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (tukin ASN) Kementerian ESDM.
“Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba,” kata Idris usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Idris pada 30 Maret lalu, sempat dipanggil untuk digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi tukin ASN ESDM. Hanya saja yang bersangkutan absen. Kemudian tim KPK menjadwal ulang pemanggilan pada hari ini.
Editor: Firli Yasya








