Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sulsel belum Penuhi Hak Helmut Dirawat, Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi

by Firli Yasya
07/04/2023
Polda Sulsel belum Penuhi Hak Helmut Dirawat, Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk memeriksa kesehatan setiap tersangka yang mengidap sakit. Saat ini mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sedang sakit dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka yang sakit, apalagi parah harus dan wajib diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat, harus dirawat,” kata Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Menurut Halius, pada prinsipnya tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun, untuk diperiksa, baik saksi maupun tersangka. Kondisi tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan.

Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

“Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena menurutnya, peran jaksa secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, jika seorang tersangka yang sedang ditahan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

“Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu,” kata Poengky.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Helmut melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak pihak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga telah melakukan abuse of power ke Divisi Propam, Irwasum hingga Kompolnas.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Lomba Da’i Kamtibmas Polda Riau, Bangun Akhlak, Maksimalkan Pelayanan Publik

Next Post

Polisi tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum: Ini Tragedi Kemanusiaan-Kriminalisasi yang Nyata

Related Posts

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar saat Unjuk Rasa, Amarah Massa Sulit Dibendung
Nusantara

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar saat Unjuk Rasa, Amarah Massa Sulit Dibendung

Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka

Tindakan Anarkis Polisi Menuai Kecaman, Korban Unjuk Rasa Diminta Mengadu ke Komnas HAM
Hukum

Tindakan Anarkis Polisi Menuai Kecaman, Korban Unjuk Rasa Diminta Mengadu ke Komnas HAM

Demo 25 Agustus, Polisi Pukul Mundur dan Berupaya Bubarkan Massa di Depan DPR
Nusantara

Demo 25 Agustus, Polisi Pukul Mundur dan Berupaya Bubarkan Massa di Depan DPR

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.