Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab

by Ridwan Maulana
02/03/2023
PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab

PLTG Sambera | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) di Kalimantan Timur dikabarkan berhenti beroperasi. Kondisi ini pun berpotensi pasokan listrik di wilayah Ibu Kota Nusantara tidak tercukupi.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah berpendapat, keberadaan PLTG Sambera sangatlah penting bagi aktivitas dan mobilitas warga Kalimantan Timur, khususnya bagi Ibu Kota Negara (IKN).

“Jadi dalam hal ini kan menentukan bagaimana pertumbuhan IKN kedepannya. IKN kan selain sebagai Ibu Kota Negara juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, karena itu keberadaan PLTG Sambera itu menjadi kunci keberhasilan. Seharusnya pucuk pimpinan sekelas Dirut di PTGN memiliki tanggung jawab atas proyek ini,” kata Trubus kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Padahal, PLTG Sambera merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang energi biru atau blue energy, terutama dalam pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah tersebut.

“Nah jangka panjangnya itu bisa menjadi role model bagi kota kota lain dalam hal persediaan listrik menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) itu,” kata dia.

Trubus mengatakan jika PLTG Sambera berhenti beroperasi, maka akan menimbulkan permasalahan baru, khususnya dalam pembangunan IKN dan yang paling penting adalah mempermalukan Presiden Jokowi.

“Jika berhenti atau mangkrak maka berpotensi menghambat ekonomi itu sendiri dan bisa mengarah kepada pelanggaran hukum. Di samping juga terkait dengan kebutuhan warga yang tinggal di sekitar area IKN. Itu juga mau nggak mau harus tetap tercukupi (kebutuhan listriknya). Kalo di stop otomatis mengalami kendala,” lanjutnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa jangan sampai kebutuhan listrik yang besar itu terganggu dengan PLTG Sambera yang berhenti beroperasi. Bahkan kondisi ini akan memberikan pengaruh kepada iklim investasi, khususnya pendanaan yang telah dikucurkan investor di proyek tersebut.

“Energi bersih yang ditawarkan PLTG Sambera adalah solusi yang harus tetap dicanangkan karena terbukti PT PLN mampu menghemat biaya energi primer sebesar 70 miliar pertahun dan juga karena semakin menipisnya energi fosil.

Jika proyek luar biasa ini berhenti beroperasi, maka bisa kena gugatan lho PTGN atas dana investor yang sudah dipergunakan untuk membangun proyek tersebut. Belum lagi pasti akan menjadi temuan BPK,” ujar Suparji.

Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas listrik untuk di IKN dipertaruhkan di proyek PLTG Sambera ini. “Terlebih penggunaan energi terbarukan merupakan program unggulan Jokowi dalam mengampanyekan energi biru menuju energi hijau yang efisien dan terjangkau dan terjamin keberlangsungannya,” ujarnya.

Dalam pengembangan gasifikasi PLTG Sambera, PTGN menggandeng PT Risco Energi Pratama sebagai penyedia infrastruktur gas bagi anak perusahaan dari Grup Pertamina tersebut.

Menanggapi informasi operasional PLTG Sambera yang mandek, juru bicara PT. Risco Energi Pratama Aditya Pratama membenarkan kabar tersebut. Pihaknya pun mengungkapkan alasan kondisi tersebut terjadi.

“Benar, masih ada hasil pekerjaan Risco belum diselesaikan oleh PTGN sejak tahun lalu. Kami sudah berulang kali menanyakan dan mengajak pimpinan PTGN untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut namun nampaknya tidak ditanggapi dengan positif,” kata Aditya dalam keterangannya.

Padahal, lanjutnya, selama ini Risco berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur LNG guna memenuhi permintaan gas di dalam negeri. Salah satu fasilitasnya di Sambera, Kalimantan Timur, dijadikan role model bagi penjualan LNG ritel di Indonesia.

Lebih lanjut Aditya mengingatkan bahwa PLTG Sambera adalah proyek BOT (Build Operate Transfer) dengan skema 5 tahun dan akan selesai pada tanggal 31 Oktober 2023. Berhentinya PLTG Sambera pasti akan mempengaruhi skema BOT tersebut.

Aditya juga menegaskan jika pihaknya menyesalkan tindakan PTGN dan PT PLN yang tidak memberikan atensinya. ” Hal ini mengingat PLTG Sambera merupakan salah satu proyek unggulan Presiden Jokowi yang luar biasa,” kata dia.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkat Kepercayaan Publik

Next Post

Diduga Mengalir Dana Suap Penanganan Kasus Investasi Asing, KPK Diminta Lacak Rekening Sejumlah Hakim “Nakal”

Related Posts

Komisi II Dukung Pemerintah Rayakan HUT Ke-80 RI di Jakarta demi Efisiensi Anggaran
Politik

Komisi II Dukung Pemerintah Rayakan HUT Ke-80 RI di Jakarta demi Efisiensi Anggaran

Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 Digelar di Balikpapan, Ini Alasannya
Nusantara

Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 Digelar di Balikpapan, Ini Alasannya

Pemerintahan Jokowi Canangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di IKN
Nusantara

Pemerintahan Jokowi Canangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di IKN

Kapuspenkum Kejagung: Surat Dakwaan Sambo-Putri Lengkap, Cermat, dan Jelas
Hukum

Sepanjang 2023, Kejagung Kawal Pembangunan IKN Rp 24 Triliun

Leave Comment

Terkini

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Ketua Umum AMPHURI dan HIMPUH Digali soal Pembagian Kuota Haji

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.