HARNAS.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau pemerintah daerah (pemda) menangani meningkatnya jumlah pengemis, atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang muncul di bulan Ramadhan tahun ini.
“Kami juga mengimbau para pemerintah daerah melihat di lapangan dan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Romal mengatakan bahwa konteks untuk penanganan pengemis dewasa dan anak lebih kepada ranah pemerintah daerah, sebagai pemilik kewenangan di wilayah masing-masing.
Dia juga mengatakan di beberapa pemerintah daerah, aturan penanganan pengemis telah dituangkan dalam peraturan daerah (perda). Seperti misalnya penerapan denda ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada pengemis.
“Tapi ada beberapa daerah yang menerapkan ya ditetapkan dalam perda-perda itu dibuat oleh kepala daerah, dengan DPRD-nya yang menjadi kesepakatan mereka untuk menjadi aturan yang berlaku di daerahnya tersebut,” ujarnya.
Sudah menjadi fenomena umum jika di setiap bulan Ramadhan, jumlah pengemis dan gelandangan yang beroperasi di kota-kota besar semakin meningkat.
Operasi penertiban PPKS di bulan Ramadhan telah menjadi kegiatan rutin sebagai antisipasi lonjakan PPKS untuk penindakan tegas, salah satunya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan Satuan Pamong Praja DKI Jakarta.
Penulis: Ibnu Yaman










