Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

by Fadlan Butho
15/12/2022
Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeberian fasilitas izin eksppor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2022) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terdakwa kasus minyak goreng, Master Parulian Tumanggor mengatakan, perusahan sawit telah berupaya membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Demikian disampaikan Tumanggor saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeberian fasilitas izin eksppor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Tumanggor menceritakan, saat terjadi kelanggkaan, Indra Sari Wisnu Wardhana ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sempat menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahan minyak goreng.

Dalam pertemuan itu, Wisnu menyatakan kebeberapa perusahaan minyak goreng soal kelangkaan di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Papua.

Mendengar hal itu, Parulian menyatakan diri siap untuk mendukung pemerintah mengatasi kelangkaan ini. Bahkan, Tumanggor meminta pemerintah untuk menyiapkan pesawat herkules milik TNI Angkatan Udara agar distribusi minyak goreng bisa tiba tepat waktu. Alasannya, bila menggunakan kapal dari Surabaya menuju Papua bisa menghabiskan waktu sekitar 20 hari.

“Waktu itu kalau nggak salah Wilmar, Musim Mas sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan.red),” kata Tumanggor.

Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela. Mereka tidak menghitung rugi atau dampak lainnya dari tindakan tersebut.

Artinya, kata Tumanggor, seluruh perusahaan sangat perduli dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Ini salah satu bukti bahwa para pengusaha berkomitmen untuk mengatasi darurat minyak goreng.

“Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI, ini sangat penting,” tegas Tumanggor.

Atas dasar itu, Tumanggor menegaskan, dirinya tak ada melobi Wisnu untuk mengeluarkan izin persetujuan eksepor untuk Wilmar Nabati. Faktanya, lima dari 16 PE yang diajukan oleh Wilmar Group ditolak.

“Artinya gini, kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di roollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja,” tegas Tumanggor.

Terkait persidangan ini, kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menuturkan, penjelasan kliennya itu menegaskan kelangkaan minyak goreng di Indonesia bukan disebabkan oleh eksepor. Melainkan karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan panic buying di masyarakat.

Terlebih, para perusahaan minyak goreng menyediakan 540 juta liter untuk mengatasi kelangkaan. Namun, tetap saja kelangkaan masih terjadi.

“Dan mereka (pengusaha.red) itu menjelaskan selama ini, mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksankan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” tutur Juniver.

Selain itu, Juniver menegaskan, kliennya telah mengungkap tak ada lobi melobi urusan PE. Sebab, dalam pertemuan dengan Wisnu, mereka sama sekali tak membahas soal PE.

“Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” imbuh Juniver.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Terkait Suap Pengurusan Alokasi Dana Hibah

Next Post

Pemulihan Kinerja CMNP Terwujud, Pendapatan Tahun Ini Meningkat Jadi Rp 3,1 Triliun

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit
Ekonomi

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.