Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim MA Edy Wibowo

by Fadlan Butho
19/12/2022
Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim MA Edy Wibowo

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022). Penyidik menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Edy Wibowo setelah ditetapkan sebagai tersangka | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, tim penyidik menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Edy Wibowo setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).

Firli mengatakan penahanan dilakukan hingga 7 Januari mendatang. Edy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Edy diduga secara bertahap menerima suap hingga Rp3,7 miliar. KPK menyebut pemberian uang berkaitan dengan gugatan kasasi agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Pemberian berawal dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ). Karena dinyatakan pailit, perusahaan ini mengajukan kasasi ke MA.

“Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Firli.

Namun, pengajuan ini tak berjalan dengan semestinya. Penyebabnya, perwakilan yayasan rumah sakit yang bernama Wahyudi melakukan pendekatan dengan PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari.

Dari proses inilah diduga terjadi pemberian uang secara bertahap. Edy diduga menerima uang itu melalui dua PNS tersebut.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” jelas Firli.
Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan selama proses kasasi berlangsung.

“Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan,” tegasnya.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” sambung Firli.

Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1) SD (Sudrajad Dimyati, tidak dibacakan), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2) GS (Gazalba Saleh, tidak dibacakan), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

3) PN (Prasetyo Nugroho, tidak dibacakan), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.

4) RN (Redhy Novarisza, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung / staf.

5) ETP (Elly Tri Pangestu, tidak dibacakan) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah
Agung.

6) DY (Desy Yustria, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

7) MH (Muhajir Habibie, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

8) NA (Nurmanto Akmal, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.

9) AB (Albasri, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.

10) YP (Yosep Parera, tidak dibacakan), Pengacara.

11) ES (Eko Suparno, tidak dibacakan), Pengacara.

12) HT (Heryanto Tanaka, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
(Intidana, tidak dibacakan).

13) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan
Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan). Seluruhnya telah dilakukan penahanan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Kesiapan Polri Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Next Post

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

Related Posts

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK
Hukum

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Sempat Mangkir, Istri Perwira Polri Melissa B Darban Penuhi Panggilan KPK di Kasus CSR BI – OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Ternyata Ini Maksud Bupati Kuansing dengan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.