HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
“Informasi yang kami terima, tidak hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (18/11/2022).
Sopir Darwis yang juga dipanggil KPK kemarin mangkir. Keduanya, ujar Ali, bakal dipanggil ulang penyidik. “Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik,” tutur Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
“Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” kata Firli.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Editor: Ridwan Maulana








