HARNAS.CO.ID – Komnas Perempuan masih menemukan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan pada hampir semua sektor pekerja. Hasil penelusuran itu terjadi pada perburuhan, rumah tangga, pekerja migran, perempuan dengan disabilitas, jurnalis, dam pekerja kreatif.
“Tidak ada sektor yang sepenuhnya aman,” kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Menurut Rainy Hutabarat, diskriminasi terhadap perempuan kerap dilakukan pada calon pekerja saat rekrutmen, seperti standardisasi cantik atau layak untuk diterima oleh perusahaan. Ini, ujar dia, dilakukan oleh HRD maupun sebagai suatu SOP penerimaan karyawan yang diberlakukan oleh perusahaan.
Begitu juga diskriminasi terhadap perempuan berjilbab dan adanya kewajiban menggunakan rok mini. Tak hanya itu, ada juga pelecehan dengan iming-iming akan diterima sebagai karyawan. Perempuan juga mengalami diskriminasi untuk mendapatkan upah layak karena adanya pemotongan upah atas cuti maternitas dan cuti haid.
“Ada lapisan-lapisan yang membuat perempuan jadi kehilangan upah layak. (Upah) dipotong karena maternitas, cuti haid,” katanya.
Diskriminasi ini terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap pemenuhan hak maternitas perempuan, seperti cuti hamil, cuti melahirkan, cuti menyusui, dan cuti haid. Selain itu, untuk pekerjaan tertentu seperti buruh harian lepas, perempuan juga dianggap hanya bisa melakukan pekerjaan yang mudah sehingga diupah rendah.
“Dipandang perempuan lebih cekatan, lebih rapi dan mau (menerima pekerjaan dengan upah lebih rendah),” katanya.
Kemudian sistem sanitasi yang buruk dan ketiadaan air bersih di perusahaan juga memperburuk kondisi kesehatan buruh perempuan, khususnya pada kesehatan reproduksi. “Misal menstruasi, sementara air bersih terbatas. Jam ke toilet dibatasi,” kata Rainy.
Penulis: Ibnu Yaman






