HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana.
Pemeriksaaan terkait kasus dugaan gratifikasi dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.
Dewi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).
Selain Dewi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono, Owner PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi.
Ipi mengatakan, ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Editor: Ridwan Maulana










