HARNAS.CO.ID – Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan permohonan agar kliennya tidak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba.
Menurut Febri, masalah kesehatan, psikis dan kesulitan untuk dikunjungi keluarga menjadi alasan kuat mengapa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini layak dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
“Kami tidak bisa mengabulkan permohonanan ini. Kalau alasannya anak mengenai izin keluarga terdakwa menengok akan kami berikan dan besok jam 2 silakan berhubungan dengan panitera,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Namun, menurut Febri, walau pun sudah ada surat terkait, pihak kejaksaan masih mempersulit hal itu. Bahkan untuk kebutuhan pendampingan hukum. Sebagai pengacara yang seharusnya dapat bebas berkunjung, pihak Rutan Kejaksaan dinilai mempersulitnya.
“Kami kesulitan mengakses klien kami kalau diperhatikan dari surat kami 13 oktober permohonan izin besuk, karena perli kami sampaikan sejak Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami jadi perlu kami sampaikan agar Yang Mulia memahami kami tim penasihat hukum setiap saat harusnya dapat mengunjungi klien kami,” minta Febri.
Mendengar hal itu, hakim menegaskan agar pihak kejaksaan tidak berlaku demikian asalkan kunjungan sesuai dengan aturan dan jam operasional. Sebab pendampingan hukum di Rutan oleh pengacara dijamin oleh KUHAP.
Editor: Ridwan Maulana