HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II), berkas perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Selain perkara pidana pembunuhan, Sambo dkk juga dijerat dengan perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice penanganan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pelimpahan tahap II berlangsung hari ini di kantornya.
Kata dia, para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Candrawathi yang dipindahkan penahanan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil di Gedung Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan lokasi tempat penahanan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan di Rutan Mako Brimob, dan Bharada RE, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Maruf di Rutan Bareskrim, serta Putri di Rutan Kejagung.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.
“Khusus untuk ibu CP ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.
“Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP. Kenapa pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil.
Dijaga Ketat Anggota Brimob
Pelimpahan tahap II, yakni tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk) dan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dijaga ketat pilihan aparat kepolisian dari Anggota Brimob dan personel polri yang lain.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibawa menggunakan kendaraan taktis saat pelimpahan Tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung.
Hal yang sama, saat tersangka Ferdy Sambo akan ditahan oleh jaksa Kejagung setelah dilakukan pemeriksaan biodata dan berkas perkara oleh tim JPU Kejagung. Kemudian Ferdy Sambo dibawa oleh jaksa menggunakan kendaraan taktis menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri.
Sebelumnya, Kejagung RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari pantauan, terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju gedung Jampidum.
Satu persatu Jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Hari ini Polri melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana










