Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Hendak Meliput Sidang Mantan Kepala BPN Jakarta, Jurnalis TV Swasta Diusir Hakim

by Ridwan Maulana
18/10/2022
Hendak Meliput Sidang Mantan Kepala BPN Jakarta, Jurnalis TV Swasta Diusir Hakim

Ilustrasi jurnalis dilarang melakukan peliputan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang jurnalis televisi (TV) swasta mendapat perlakuan kurang menyenangkan ketika hendak meliput sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Deni Hardimansyah, jurnalis lepas TV swasta yang mengalami insiden tersebut mengaku diusir oleh majelis hakim ketika sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Kejadian itu bermula ketika dia masuk ke ruang sidang Wiryono Projodikoro 2 untuk mengambil gambar suasana sidang pada pukul 10.55 WIB.

Namun, ketika hendak melakukan kegiatan peliputan, Ketua Majelis Hakim tiba-tiba menegur Deni. Si hakim meminta Deni untuk tidak mengambil gambar.

“Saya bilang ke hakim, ini kan sidang terbuka (untuk publik), bukan sidang tertutup, kenapa saya tidak boleh ambil gambar?” kata Deni menirukan ucapan yang ia sampaikan kepada hakim yang melarang pengambilan gambar.

Mendengar jawaban Deni, si hakim lalu mengatakan, “Kalau mau ambil gambar, harus izin saya dulu, tolong hormati,” kata Deni menirukan ucapan si hakim.

Deni mengaku kecewa dengan perlakuan hakim tersebut. Sebab, menurutnya, selama bertahun-tahun meliput agenda sidang di PN Jakarta Pusat, baru kali ini dia dilarang mengambil gambar dan diminta keluar dari ruang persidangan.

“Biasanya tidak perlu izin (hakim) buat ambil gambar, tapi ini kok disuruh izin,” terangnya.

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jaya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Berdasar informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perbuatan pidana itu bermula ketika Jaya menerbitkan surat palsu atau memalsukan surat tertanggal 30 September 2019.

Kasus pidana pemalsuan surat tersebut bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas 5 girik dan mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Sementara di atas tanah yang diklaim tersebut melekat 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya berupa 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

Sementara belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa pertanahan antara pihak Abdul Halim dan Benny, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Jaya mengeluarkan putusan Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada tanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta 38 SHGU atas nama PT Salve Veritate yang merupakan turunan SHM tersebut.

Bidang tanah yang dibatalkan lewat surat tersebut memiliki luas 77.852 meter persegi. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

Setelah melakukan penelusuran, Itjen Kementerian ATR menemukan pelanggaran atas dua produk hukum yang dikeluarkan Jaya. Yakni surat pembatalan 20 SHM Benny beserta 38 SHGU turunannya dan surat penerbitan SHM atas nama Abdul Halim bernomor 04931.

Atas kesalahan prosedur itulah Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada akhir 2020, Jaya pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian senilai Rp 1,4 triliun. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Namun, upaya pemidanaan itu kandas lantaran PN Jakarta Timur pada 28 September 2021 secara diam-diam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.

Sekarang, Jaya kembali duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan dokumen. Jaya sempat mengajukan praperadilan untuk menganulir penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan yang dia ajukan di PN Jakpus tersebut ditolak.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Kapolri: Kapolda yang tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Dievaluasi

Next Post

Dakwaan sesuai Fakta, Kejagung: Tak Ada Celah Keberatan bagi Ferdy Sambo Cs

Related Posts

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Hukum

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Leave Comment

Terkini

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.