HARNAS.CO.ID – Seorang jurnalis televisi (TV) swasta mendapat perlakuan kurang menyenangkan ketika hendak meliput sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Deni Hardimansyah, jurnalis lepas TV swasta yang mengalami insiden tersebut mengaku diusir oleh majelis hakim ketika sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Kejadian itu bermula ketika dia masuk ke ruang sidang Wiryono Projodikoro 2 untuk mengambil gambar suasana sidang pada pukul 10.55 WIB.
Namun, ketika hendak melakukan kegiatan peliputan, Ketua Majelis Hakim tiba-tiba menegur Deni. Si hakim meminta Deni untuk tidak mengambil gambar.
“Saya bilang ke hakim, ini kan sidang terbuka (untuk publik), bukan sidang tertutup, kenapa saya tidak boleh ambil gambar?” kata Deni menirukan ucapan yang ia sampaikan kepada hakim yang melarang pengambilan gambar.
Mendengar jawaban Deni, si hakim lalu mengatakan, “Kalau mau ambil gambar, harus izin saya dulu, tolong hormati,” kata Deni menirukan ucapan si hakim.
Deni mengaku kecewa dengan perlakuan hakim tersebut. Sebab, menurutnya, selama bertahun-tahun meliput agenda sidang di PN Jakarta Pusat, baru kali ini dia dilarang mengambil gambar dan diminta keluar dari ruang persidangan.
“Biasanya tidak perlu izin (hakim) buat ambil gambar, tapi ini kok disuruh izin,” terangnya.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jaya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Berdasar informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perbuatan pidana itu bermula ketika Jaya menerbitkan surat palsu atau memalsukan surat tertanggal 30 September 2019.
Kasus pidana pemalsuan surat tersebut bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas 5 girik dan mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sementara di atas tanah yang diklaim tersebut melekat 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya berupa 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
Sementara belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa pertanahan antara pihak Abdul Halim dan Benny, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Jaya mengeluarkan putusan Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada tanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta 38 SHGU atas nama PT Salve Veritate yang merupakan turunan SHM tersebut.
Bidang tanah yang dibatalkan lewat surat tersebut memiliki luas 77.852 meter persegi. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
Setelah melakukan penelusuran, Itjen Kementerian ATR menemukan pelanggaran atas dua produk hukum yang dikeluarkan Jaya. Yakni surat pembatalan 20 SHM Benny beserta 38 SHGU turunannya dan surat penerbitan SHM atas nama Abdul Halim bernomor 04931.
Atas kesalahan prosedur itulah Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada akhir 2020, Jaya pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian senilai Rp 1,4 triliun. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Namun, upaya pemidanaan itu kandas lantaran PN Jakarta Timur pada 28 September 2021 secara diam-diam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.
Sekarang, Jaya kembali duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan dokumen. Jaya sempat mengajukan praperadilan untuk menganulir penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan yang dia ajukan di PN Jakpus tersebut ditolak.
Penulis: Ibnu Yaman










