Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Begal Payudara di Kawasan Pesanggrahan Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Seorang Karyawan

Ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, BS meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan setelah tiga kali beraksi.

by Ridwan Maulana
25/02/2025
Begal Payudara di Kawasan Pesanggrahan Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Seorang Karyawan

Kapolsek Pesanggarahan Seala Syah Alam (ketiga dari kanan) saat menunjukkan pelaku begal payudara dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (25/2/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang pemuda yang kerap melakukan aksi begal payudara diringkus Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku berinisial BS (30) ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Jalan Swadarma II Blok H, Petukangan Utara, Jaksel, Senin malam (24/2/2025)

“Pelaku sudah melakukan beberapa kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Mapolsek Metro Pesanggarahan, Jaksel, Selasa (25/2/2025).

Seala menjelaskan, sepak terjang BS yang notabene karyawan swasta itu sempat viral di media sosial (medsos). Sejauh ini, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan begal payudara. Aksi terakhir menyasar NAP (14) yang tengah melintas di Jalan Swadarma II, Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jaksel.

BS yang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya membegal payudara remaja putri tersebut. Ia langsung tancap gas usai melakukan perbuatan cabul itu.

Namun, ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, BS dapat diamankan setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggarahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Purwaedyta melakukan penyelidikan atas aksi begal payudara tersebut.

“Pelaku diamankan setelah kami melakukan tindak lanjut dari berita viral dengan melakukan penyisiran CCTV di lokasi (tempat kejadian perkara). Termasuk, menggunakan teknik scientific crime investigation, kami mendapati di mana lokasi pelaku berada,” ujar Seala.

Hasil interogasi, kata Seala melanjutkan, pelaku BS melakoni begal payudara untuk melampiaskan atau memenuhi hasrat sebagai seorang laki-laki.

“Terkait apakah pelaku memiliki kelainan, itu tentunya masih memerlukan uji atau pemeriksaan klinis di psikologi, tapi kalau di kriminologi itu bisa disebut sebagai penyimpangan,” ucap Seala memaparkan.

Kini, BS meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain, pakaian korban saat kejadian berlangsung dan sepeda motor Honda Beat yang milik pelaku.

Seala menambahkan, BS dijerat dengan
Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” ujar Seala. (dha)

Previous Post

Duo Sekawan Penjual Kosmetik Ilegal Dibekuk Polres Jaksel, Omzetnya Miliaran Rupiah!

Next Post

Langgar UU ASN, Kehadiran Jamintel Reda Manthovani di HUT Gerindra Diduga Punya Kepentingan Politik

Related Posts

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi
Nusantara

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak
Nusantara

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.