HARNAS.CO.ID – Perkara yang menyeret Ronald Tannur terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa menyisir Mahkamah Agung (MA), guna mencari bukti tambahan sekaligus menjerat aktor lain yang turut andil dalam kasus ini.
Sedikitnya, tiga orang diperiksa yakni Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA inisial AL dan DI (Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim periode Oktober 2022-saat ini), dan SHL (Karo Kepegawaian).
Belum diketahui keterkaitan mereka dalam perkara Ronald Tannur menyangkut permintaan Ibunda Meirizka Widjaja, agar permohonan kasasi jaksa ditolak. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tak menampik, pemeriksaan guna menemukan tersangka baru.
Sapanjang ada indikasi keterlibatan dan alat bukti, Korps Adhyaksa tak segan menyeret siapa pun pihak sebagai tersangka. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terus berupaya mengembangkan perkara ini.
“Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmad). Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana,” kata Harli, Jumat (6/12/2024).
Perkara ini cenderung menarik atensi publik dan memaksa MA membentuk tim guna memastikan ada tidaknya anggota majelis hakim kasasi yang menerima aliran dana Rp 5 miliar dari Lisa. Suap dan atau gratifikasi itu bermaksud agar menolak permohonan kasasi jaksa, sehingga Ronald tetap bebas dari pidana penjara.
Namun, faktanya majelis menerima permohonan kasasi jaksa dan menghukum 5 tahun penjara, meski masih jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald atas penganiayaan hingga tewas Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).
Sementara itu, oknum Pegawai PN Surabaya berinisial R yang disebut-sebut mengatur penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur belum juga diperiksa. Oknum dimaksud muncul setelah Lisa Rachmad berkonsultasi dengan Zarof Ricar.
Dalam perkara dugaan suap Rp 3, 5 miliar terkait penanganan perkara Ronald di PN Surabaya ini, beberapa pihak sudah diperiksa. Mereka yakni Lisa Rachmad bersama PW (Direktur PT Golden Trimulia Valasindo) dan CRT (putra Meirizka Widjaja).
Selain Lisa, status tersangka juga disematkan kepada Meirizka dan tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, serta Heru Hanindyo (masing-masing anggota). Bukan mustahil bakal muncul nama baru sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Editor: Ridwan Maulana










