Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

by Fadlan Butho
05/12/2024
Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terpidana Alwin Albar selaku eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dipindahkan tahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu (4/12/2024) hingga Kamis hari ini.

Alwin Albar tiba di gedung kejaksaan sekitar pukul 13.15 wib. Setibanya dia langsung diboyong ke lobi gedung Jampidmil untuk proses administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke rutan Kejagung.

Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih, dan telah menjalani proses persidangan dan di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017- Februari 2020 atas keterlibatannya dalam perkara korupsi timah bersama-sama dengan terdakwa MRPT selaku mantan Dirut PT Timah, Tbk dan kawan-kawan (Dkk).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020 dipindahkan penahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang di Pangkalpinang ke Jakarta setelah majelis hakim memvonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah.

Setelah dipindahkan ke Jakarta, terpidana Alwin Albar akan menjalani tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk segera menjalani proses hukum dalam perkara timah bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Alwin Albar dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto menyatakan Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Halim Sulistiyanto dalam membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa Malam, 3 Desember 2024.

Dalam putusannya menyatakan Alwin Albar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa Alwin Albar dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Previous Post

Jika Kotak Kosong Menang, Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Next Post

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Cuma Denda 1 M

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.