HARNAS.CO.ID – Terpidana Alwin Albar selaku eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dipindahkan tahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu (4/12/2024) hingga Kamis hari ini.
Alwin Albar tiba di gedung kejaksaan sekitar pukul 13.15 wib. Setibanya dia langsung diboyong ke lobi gedung Jampidmil untuk proses administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke rutan Kejagung.
Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih, dan telah menjalani proses persidangan dan di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017- Februari 2020 atas keterlibatannya dalam perkara korupsi timah bersama-sama dengan terdakwa MRPT selaku mantan Dirut PT Timah, Tbk dan kawan-kawan (Dkk).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020 dipindahkan penahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang di Pangkalpinang ke Jakarta setelah majelis hakim memvonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah.
Setelah dipindahkan ke Jakarta, terpidana Alwin Albar akan menjalani tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk segera menjalani proses hukum dalam perkara timah bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Alwin Albar dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto menyatakan Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Halim Sulistiyanto dalam membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa Malam, 3 Desember 2024.
Dalam putusannya menyatakan Alwin Albar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa Alwin Albar dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.










