Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

by Fadlan Butho
05/12/2024
Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terpidana Alwin Albar selaku eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dipindahkan tahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu (4/12/2024) hingga Kamis hari ini.

Alwin Albar tiba di gedung kejaksaan sekitar pukul 13.15 wib. Setibanya dia langsung diboyong ke lobi gedung Jampidmil untuk proses administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke rutan Kejagung.

Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih, dan telah menjalani proses persidangan dan di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017- Februari 2020 atas keterlibatannya dalam perkara korupsi timah bersama-sama dengan terdakwa MRPT selaku mantan Dirut PT Timah, Tbk dan kawan-kawan (Dkk).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020 dipindahkan penahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang di Pangkalpinang ke Jakarta setelah majelis hakim memvonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah.

Setelah dipindahkan ke Jakarta, terpidana Alwin Albar akan menjalani tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk segera menjalani proses hukum dalam perkara timah bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Alwin Albar dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto menyatakan Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Halim Sulistiyanto dalam membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa Malam, 3 Desember 2024.

Dalam putusannya menyatakan Alwin Albar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa Alwin Albar dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Previous Post

Jika Kotak Kosong Menang, Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Next Post

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Cuma Denda 1 M

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.