Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

by Fadlan Butho
05/12/2024
Penahanan Terpidana Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Dipindah ke Rutan Salemba Kejagung
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terpidana Alwin Albar selaku eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dipindahkan tahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemindahan tahanan Alwin dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu (4/12/2024) hingga Kamis hari ini.

Alwin Albar tiba di gedung kejaksaan sekitar pukul 13.15 wib. Setibanya dia langsung diboyong ke lobi gedung Jampidmil untuk proses administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke rutan Kejagung.

Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih, dan telah menjalani proses persidangan dan di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017- Februari 2020 atas keterlibatannya dalam perkara korupsi timah bersama-sama dengan terdakwa MRPT selaku mantan Dirut PT Timah, Tbk dan kawan-kawan (Dkk).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020 dipindahkan penahanannya dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang di Pangkalpinang ke Jakarta setelah majelis hakim memvonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah.

Setelah dipindahkan ke Jakarta, terpidana Alwin Albar akan menjalani tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk segera menjalani proses hukum dalam perkara timah bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Alwin Albar dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto menyatakan Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Halim Sulistiyanto dalam membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa Malam, 3 Desember 2024.

Dalam putusannya menyatakan Alwin Albar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa Alwin Albar dari dakwaan primair tersebut dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Previous Post

Jika Kotak Kosong Menang, Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Next Post

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Cuma Denda 1 M

Related Posts

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.