Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Sembilan Saksi Selama Dua Pekan

by Fadlan Butho
19/09/2024

Gedung Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus selama dua pekan ini secara maraton kembali memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dilakukan ke tujuh korporasi dari PT DPG di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Adapun ketujuh tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Namun hingga pemeriksaan selesai belum diketahui apa yang digali dan didalami Tim penyidik pidana khusus dari ke sembilan saksi tersebut

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/09/2024) juga hanya mengatakan para saksi tersebut diperiksa Tim penyidik untuk tujuh tersangka korporasi dari PT DPG.

“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka korporasi,” kata Harli yang kini juga sedang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain pada hari Selasa (17/09/2024) sebanyak satu saksi yaitu saksi BW selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari dan pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sedangkan sebelumnya pada Kamis (12/09/2024) pekan lalu ada empat saksi diperiksa. Antara lain saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations yang juga sudah diperiksa pada Selasa (10/09/2024) dan saksi SHD selaku Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022.

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa yaitu  saksi ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan saksi  JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

Sementara pada Rabu (11/09/2024) atau sehari sebelumnya empat saksi diperiksa. Mereka yaitu saksi ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, saksi  AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, saksi DJL selaku Manager Area South Hills dan saksi GMEM selaku pihak swasta.

Adapun kasus dugaan Korupsi dan TPPU yang menjerat ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG merupakan pengembangan dari kasus terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG

Apeng dalam kasus yang sama sebelumnya diputus terbukti bersalah dan dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.

Previous Post

Dalami Kasus 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Mantan VP PT Antam

Next Post

Rampungkan Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group Jerat Korporasi, Tim Jampidsus Periksa Sejumlah Saksi

Related Posts

Hukum

KPK Makin Kuat Basmi Korupsi di BUMN, Didukung Presiden Prabowo

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Hukum

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Hukum

Diam-diam Kejagung Periksa Dua Eks Ketua LKPP Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas

Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!
Hukum

Terkait Kasus Korupsi, Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.