Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Sembilan Saksi Selama Dua Pekan

by Fadlan Butho
19/09/2024

Gedung Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus selama dua pekan ini secara maraton kembali memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dilakukan ke tujuh korporasi dari PT DPG di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Adapun ketujuh tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Namun hingga pemeriksaan selesai belum diketahui apa yang digali dan didalami Tim penyidik pidana khusus dari ke sembilan saksi tersebut

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/09/2024) juga hanya mengatakan para saksi tersebut diperiksa Tim penyidik untuk tujuh tersangka korporasi dari PT DPG.

“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka korporasi,” kata Harli yang kini juga sedang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain pada hari Selasa (17/09/2024) sebanyak satu saksi yaitu saksi BW selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari dan pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sedangkan sebelumnya pada Kamis (12/09/2024) pekan lalu ada empat saksi diperiksa. Antara lain saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations yang juga sudah diperiksa pada Selasa (10/09/2024) dan saksi SHD selaku Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022.

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa yaitu  saksi ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan saksi  JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

Sementara pada Rabu (11/09/2024) atau sehari sebelumnya empat saksi diperiksa. Mereka yaitu saksi ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, saksi  AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, saksi DJL selaku Manager Area South Hills dan saksi GMEM selaku pihak swasta.

Adapun kasus dugaan Korupsi dan TPPU yang menjerat ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG merupakan pengembangan dari kasus terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG

Apeng dalam kasus yang sama sebelumnya diputus terbukti bersalah dan dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.

Previous Post

Dalami Kasus 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Mantan VP PT Antam

Next Post

Rampungkan Penyidikan Korupsi PT Duta Palma Group Jerat Korporasi, Tim Jampidsus Periksa Sejumlah Saksi

Related Posts

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Leave Comment

Terkini

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.