Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada, Ambang Batas Pilgub Jakarta 7,5%

by Fadlan Butho
20/08/2024
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gugatan terkait Pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang menetapkan syarat pencalonan kepala daerah harus didukung oleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Khusus untuk DKI Jakarta, ambang batas pencalonan gubernur minimal 7,5 % dari semula 20%.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi relevan dan perlu dinyatakan inkonstitusional.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, keberlangsungan norma dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini bisa membahayakan proses demokrasi yang sehat.

“Jika norma ini dibiarkan terus berlaku, bisa mengancam demokrasi yang sehat,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic punya pendapat berbeda dalam bentuk concurring opinion. Sedangkan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda dalam dissenting opinion.

MK juga sependapat dengan Partai Buruh dan Gelora bahwa pembentuk undang-undang abai terhadap Putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 005/PUU-III/2005, yang menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD masih bisa mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Intinya substansi dari putusan ini diabaikan saat revisi UU Pilkada yang dilakukan pada 2016. Saat itu, Indonesia tengah mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak, namun Putusan MK ini tidak menjadi perhatian utama.

Dalam keputusan terbaru ini, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik disamakan dengan ambang batas untuk calon independen. 

Previous Post

Reshuffle Kabinet dan Sinyal Jokowi Terus Berperang dengan Kubu Banteng

Next Post

Prabowo Kunker ke Australia dan Papua Nugini, Dikawal Wamendagri hingga Jenderal Bintang Dua TNI

Related Posts

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Kesra

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Politik

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.