Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Buru Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

by Fadlan Butho
02/08/2024

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

Saksi dimaksud ialah pegawai bengkel Tristar Motor Radio Dalam, Silvy. Sebab surat pemanggilan pemeriksaan saksi yang dikirimkan penyidik kepada Silvy, kembali lagi.

“Saksi S, penyidik masih mencari tahu keberadaan yang bersangkutan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, (2/8/2024).

Silvy sedianya diperiksa penyidik bersama saksi Lucky selaku pihak swasta pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin. Namun, hanya Lucky saja yang hadir.

“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam TPPU yang dilakukan tersangka HH,” ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto dalam kssus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.

Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Previous Post

MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini

Next Post

KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Martono Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Related Posts

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Suap di DJKA Kemenhub

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

Kebut Hitung Kerugian Negara, KPK Gulir Pemeriksaan Biro Haji di Beberapa Daerah

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK

Leave Comment

Terkini

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Suap di DJKA Kemenhub

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.