Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Pasca Hasyim Dipecat, PAN Ingatkan Jokowi soal Surpres Pergantian Komisioner KPU

by Firli Yasya
19/07/2024
Pasca Hasyim Dipecat, PAN Ingatkan Jokowi soal Surpres Pergantian Komisioner KPU
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Pasalnya, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November memiliki tantangan tersendiri sehingga perlu dipersiapkan secara matang.

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Ketua F-PAN Saleh Partaonan Daulay, Jumat (19/7/2024).

Diketahui, surpres dibutuhkan untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lebih lanjut, Saleh memandang, dari sisi penyelenggaraan, Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

“Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput,” katanya.

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya  harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu,” ujar Saleh menambahkan.

Secara teknis, Saleh meyakini pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit lantaran tidak memerlukan rekrutmen dan seleksi lagi. Dengan kata lain, tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

“Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz (tapi) karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” katanya.

Meski begitu, Saleh menegaskan, pergantian komisioner itu harus sesuai  aturan hukum.

“DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru.”

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Presiden Jokowi selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.

Kemudian, posisi ketua KPU RI dijabat oleh Mochammad Afifuddin selaku pelaksana tugas.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Survei Terbaru Pilkada Pemalang: Petahana Bupati Mansur Hidayat Masih Unggul

Next Post

Tuai Kontroversi, Sengketa Tanah Kantor PT Altrak 1978 Berujung Kasasi MA

Related Posts

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden
Hukum

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Politik

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.