HARNAS.CO.ID – Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).
Pemanggilan Fuad Hasan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepada wartawan Fuad membantah mangkir dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Selasa (14/5/2024) lalu. Dia mengaku dirinya siap apabila dipanggil KPK.
sudah lama menetap di Jakarta sejak 1980-an, tetapi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Sulawesi Selatan.
“Bukan nggak hadir sama sekali, ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi,” kata Fuad di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Fuad mengatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebab itu, Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Jadi untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif,” ungkap Fuad.
Terkait dugaan aliran dana untuk umroh, Fuad menegaskan jika dirinya adalah pelayan tamu Allah. “Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapapun yg datang saya tentu wajib memberikan pelayanan,” tegas Fuad.
Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.
SYL selain itu juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.
Sebelum kasus TPPU, KPK lebih dahulu memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Perkara itu sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.










