HARNAS.CO.ID – Mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy Kosasih diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pengsutan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih selaku swasta,” kata KPK Ali dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp 1 triliun.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.
Menurut informasi, eks Direktur PT Taspen ANS Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda. Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu juga penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.









