Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi BPK Dituntut 5 Tahun Penjara

by Fadlan Butho
21/05/2024
Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi BPK Dituntut 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Achsanul Qosasi disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Jaksa mengatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti di persidangan menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Sekitar Juni 2022, kata jaksa, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan maksud menjanjikan akan membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G yang secara substansi akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Sehingga tidak lagi memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar,” imbuh jaksa.

Untuk menindaklanjuti permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar.

Uang itu diterima oleh Sadikin Rusli yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Uang suap yang diserahkan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 itu kemudian diserahkan oleh Sadikin kepada Achsanul Qosasi.

Atas dasar itu, jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menilai Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Laporan: Ibnu Yaman

Previous Post

KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Bekas Istri Eks Dirut Taspen Antonius Nicholas

Next Post

Pedagang dan Pengunjung Pasar di Tegal Doakan Sudaryono Jadi Gubernur Jateng

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.