HARNAS.CO.ID – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2024).
Kedatangan dia untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atau mengusut dugaan aliran uang dari SYL ke NasDem.
Sahroni yang mengenakan pakaian serba hitam, kembali menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
“Klarifikasinya waktu yang pertama kali ya karena suratnya datang sehari sebelum (pemeriksaan) dan kebetulan ada kegiatan yang ga bisa ditinggalin, makanya hari ini datang,” ujar Sahroni.
Sahroni mengakui ada dana sebesar Rp40 juta dari Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Diketahui, uang Rp40 juta adalah bagian dari uang hasil dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo senilai total Rp44,5 miliar.
“Iya, memang benar ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.
“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.
“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi engga dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” katanya menambahkan.
Sahroni menyebut penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp800 juta tercatat di Partai NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.
“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalinn, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK rampung menggeledah rumah milik pihak swasta bernama Hanan Supangkat, Rabu, 6 Maret 2024, malam. Rumah Hanan Supangkat berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.
Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya menemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan barang bukti elektronik.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” tutur Ali.









