HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi berkaitan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD. Penetapan tersangka baru karena kasus masih terus dikembangkan tim penyidik.
Adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Dia menjadi pesakitan kedua setelah Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) dijerat lebih dahulu.
“KPK menetapkan satu orang dengan status tersangka, AS,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dalam rangka proses penyidikan, KPK menahan Ari Suryono untuk 20 hari ke depan mulai 23 Februari 2024 sampai 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ali Fikri menyebut, Ari Suryono menyuruh Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Ari diduga juga menyuruh Siska menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Potongan tersebut diduga untuk kebutuhan Ari serta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
“Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali Fikri.
KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.
Khusus di 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
“Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran,” ucap Ali Fikri.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Mulanya, pada tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif.
Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi.
Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar. “Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.
Laporan: Ibnu Yaman








