HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkungan DPR RI. Dengan demikian, dapat dipastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus pengadaan tersebut. Termasuk dalam kurun waktu tahun berapa kasus tersebut terjadi.
Terkait pengusutan perkara ini, KPK pernah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Mei 2023 lalu. Saat itu, Indra tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan.
Saat itu, Ali Fikri menyebut diperiksanya Indra masih pada tahap awal proses penindakan yakni verifikasi pengaduan masyarakat, sehingga Ali tidak membeberkan kasusnya.
Laporan: Ibnu Yaman










