HARNAS.CO.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di waktu bersamaan, AMPK juga melakukan aksi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Massa menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.
“Dalam tuntutannya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” kata koordinator aksi, Amril di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (15/1/2024).
Masyarakat membicarakan viralnya video yang diunggah oleh akun TikTok @ivan****, yang berkaitan dengan narasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ivan.
“Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan generasi muda dihebohkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @ivanyustiavandana.
Video tersebut mengulas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap mencurigakan dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi,” jelas Amril.
“Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” sambung Amril.
Amril merujuk pada dokumen yang beredar di TikTok, yang mengungkapkan bahwa nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam LHKPN yang beredar di media sosial, total harta kekayaan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK hanya terdaftar sekitar Rp 4,1 miliar. Namun, terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN tersebut,” bebernya.
Sekadar informasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di tiga titik. Yaitu Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK dan Polda Metro Jaya.
Laporan: Ibnu Yaman








