Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Tertib soal LHKPN, Mahasiswa Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Ketua PPATK

Demo juga bergulir di PPATK dan Polda Metro

by Fadlan Butho
15/01/2024
Tak Tertib soal LHKPN, Mahasiswa Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Ketua PPATK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di waktu bersamaan, AMPK juga melakukan aksi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Massa menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.

“Dalam tuntutannya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.

Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” kata koordinator aksi, Amril di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (15/1/2024).

Masyarakat membicarakan viralnya video yang diunggah oleh akun TikTok @ivan****, yang berkaitan dengan narasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ivan.

“Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan generasi muda dihebohkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @ivanyustiavandana.

Video tersebut mengulas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap mencurigakan dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi,” jelas Amril.

“Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” sambung Amril.

Amril merujuk pada dokumen yang beredar di TikTok, yang mengungkapkan bahwa nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dalam LHKPN yang beredar di media sosial, total harta kekayaan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK hanya terdaftar sekitar Rp 4,1 miliar. Namun, terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN tersebut,” bebernya.

Sekadar informasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di tiga titik. Yaitu Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK dan Polda Metro Jaya.

Laporan: Ibnu Yaman

Previous Post

100 Hari Perang Hamas-Israel, Abu Ubaida Beri Pujian kepada Yaman, Lebanon dan Irak

Next Post

Irjen Karyoto Janji Rampungkan Kasus  Pemerasan Komjen Firli Bahuri terhadap Mentan SYL

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.