Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Lengkap, Budi Susanto Siap Ungkap Sejumlah Aktor Terlibat di Balik Kasus Bansos

by Ridwan Maulana
12/01/2024
Berkas Lengkap, Budi Susanto Siap Ungkap Sejumlah Aktor Terlibat di Balik Kasus Bansos

Mantan Direktur Komersial PT Bhanda Graha Reksa Budi Susanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir. KPK, Jumat (12/1/2024), memeriksa mantan Direktur Komersial PT Bhanda Graha Reksa Budi Susanto sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Budi, Wahyu Purnomo menegaskan, kliennya selalu bersikap kooperatif dan kerap memberikan keterangan detail kepada penyidik terkait sengkarut perkara yang menjeratnya pesakitan. Budi pun siap mengungkap aktor lain yang turut andil dalam korupsi bansos, dengan kerugian keuangan negara Rp 127,5 miliar itu.

Menurut Wahyu, berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap P21. Dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Budi, kata Wahyu, akan membuka sejumlah nama yang terlibat sesuai fakta riil di lapangan, salah satunya anggota DPR RI Herman Herry.

“Klien kami berkomitmen memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada saat penyidikan maupun nanti di persidangan. Nama Herman Herry sudah beberapa kali ditanyakan kepada klien kami, lalu dijawab dengan tegas,” katanya di Jakarta.

Nama Herman Herry sempat muncul di sidang bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Politikus PDI-P itu disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.

Wahyu memastikan, kliennya bakal membuka apa yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) KPK di persidangan mendatang. Sebagai kuasa hukum, Wahyu pun tidak ingin apabila ada pihak yang terlibat, tetapi tidak dilakukan tindakan hukum.

“Kami mendorong KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang sedari awal andil dalam proses penyaluran bansos ini. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan segera ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Konstruksi Perkara 

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR.

Sementara Budi dan April menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR. Sekitar Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.

“Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS (Budi Susanto) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebagai langkah persiapan, BS kemudian memerintahkan AC (April Churniawan) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar informasi tersebut, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui Budi yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Agenda Konfrontir Saksi, SYL NasDem Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim

Next Post

Tetapkan 4 Tersangka, KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.