HARNAS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mensomasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Bawaslu dianggap sudah melakukan praktik diskriminasi dalam menangani pengaduan pelanggaran pemilu.
Said Kemal Zulfi, perwakilan dari LBH Yusuf, menjelaskan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti Bawaslu. Sementara perlakukan Bawaslu berbeda saat menangani laporan terkait pantun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ketika pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah adjudikasi.
“Bawaslu memproses sampai tahapn persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video YouTube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan,” kata Kemal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, (2/1/2024)
Empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf yakni terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, masih dengan terlapor Gibran Rakabuming.
Laporan ketiga, terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarta, dengan terlapor Gibran Rakabuming.
Kemudian, satu laporan dugaan pelanggaran lainnya dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023.
“Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI,” kata Dia
Melalui somasi ini, Kemal berharap Bawaslu bisa memberikan penjelasan dengan rinci alasan penolakan laporan yang diadukan masyarakat lewat LBH Yusuf.
Selain itu, Kemal juga menuntut sikap adil dari Bawaslu dalam menindak laporan masyarakat.
Penulis: Firdaus










