HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. Dalam rasuah ini penyidik pada Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
“Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.
“Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.
Diketahui sejauh ini sebanyak 15 saksi sudah diperiksa Kejagung. Penyidik juga terus menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut terindikasi merugikan keuangan negara.
Editor: Ridwan Maulana










