Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

by Ridwan Maulana
24/02/2023
Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

Abu Bakar Alexander Emor (kiri) bersama Kuasa Hukum Aldo Joe | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang ayah, Abu Bakar Alexander Emor (37), tak kuasa menahan pilu. Niatnya bertemu sang buah hati, malah berujung bui. Dalam kasusnya, Abu Bakar didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021.

Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, bermula saat Abu Bakar datang ke mantan mertuanya lantaran kangen ingin bertemu anaknya. Namun, upaya itu gagal karena dihalangi. Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan dalam sidang, Selasa (21/2/2023).

Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.

“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” sebut Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.

Setelah berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Kemudian Abu Bakar berupaya membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun, pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang melerai. Mantan mertuanya pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas kejadian itu, mantan mertua Abu merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” ujar Aldo pada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Kliennya selama ini, sambung dia, dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk menemui anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian. “Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ungkap Aldo.

Aldo berharap jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Terdakwa beritikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh. Sehingga, hal itu layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.

“Kami memohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” tutup Aldo.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

PT SSA Dituduh Jadi Mafia, Pengacara Sebut Tanah Cengkareng tidak Sengketa

Next Post

Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi tak Boleh Dipidana

Related Posts

Ahli Waris Sah Minta Dibebaskan, Riefky Sungkar: Saya Dikriminalisasi Fakta Sidang Tidak Sesuai Dakwaan
Hukum

Ahli Waris Sah Minta Dibebaskan, Riefky Sungkar: Saya Dikriminalisasi Fakta Sidang Tidak Sesuai Dakwaan

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya
Hukum

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Leave Comment

Terkini

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.