Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

PT SSA Dituduh Jadi Mafia, Pengacara Sebut Tanah Cengkareng tidak Sengketa

by Fadlan Butho
23/02/2023
PT SSA Dituduh Jadi Mafia, Pengacara Sebut Tanah Cengkareng tidak Sengketa

Ilustrasi sengketa tanah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) menyatakan tanah di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan. Bahkan tanah itu tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT SSA Haris Azhar menanggapi adanya pemberitaan terkait sengketa tanah di Cengkareng dengan mencatut atau menyebut PT SSA.

Haris mengatakan, kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 m2 di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat secara sah.

Tanah itu dibeli dari PT Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat dihadapan Adrianto Anwar, S.H. PPAT Jakarta Barat.

“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/2/2023).

“Dengan ini kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” tegas aktivis HAM itu.

Haris menilai, adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum.

Ia menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo mengklaim memiliki 2 tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006 dihadapan Haji Uyun Yudibrata S.H. Notaris di Jakarta antara Abdul Hamid Subrata selaku penjual dengan Nurlela yanh juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.

Mereka, kata Haris, juga mengeklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008 yang dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, S.H. Notaris di Jakarta antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli pada objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Haris.

Ia menyatakan, tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan.

Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.

Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.

Haris menyebut, Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo serta beberapa media secara terus menurus menuduh PT SSA sebagai mafia tanah tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.

Menurutnya, Supardi Kendi Supardi terus menerus menggangu dan atau mengklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi, surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.

“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.

“Sementara Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepadanya,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Dinilai Kerap Kontroversi, PB KAMI Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Next Post

Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

Related Posts

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla
Nusantara

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Pemerintah Soroti Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Daerah dengan Lahan Subur
Ekonomi

Pemerintah Soroti Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Daerah dengan Lahan Subur

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih
Ekonomi

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Leave Comment

Terkini

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.