HARNAS.CO.ID – Media sosial Twitter kembali diramaikan tagar viral #hanifahhuseindizalimi setelah sebelumnya beredar tagar #kriminalisasihanifahhusein. Dukungan terhadap Hanifah Husein muncul dan menjadi perhatian publik terkait adanya dugaan kriminalisasi pada investor batubara.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan, viralnya dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.
“Viral sebagai bentuk bahwa perkara tersebut menjadi atensi publik. Artinya harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dalam kasus tersebut, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata. “JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana,” katanya.
Menurut dia, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. “Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi,” lanjut dia.
Kejaksaan Agung, ujar Suparji, tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan. “Perkara tidak boleh dipaksakan, karena akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah.
“Yang kami sampaikan kepada media bukanlah fitnah karena kami tetap mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata “diduga” saat beredar artikel tentang keterlibatan Bos Bomba Group dalam kasus ini. Sebagai Kuasa hukum dari Ibu Hanifah, kami sama sekali tidak keberatan apabila kuasa hukum Bapak Setiawan Ichlas atau Iwan Bomba mengajukan hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya juga pertanyakan pernyataan Kuasa Hukum Iwan Bomba bahwa tidak ada keterkaitan hukum dengan kasus Hanifah, mengapa Iwan Bomba getol mengirimkan orang-orangnya untuk menekan kliennya.
“Apakah perlu kami juga buka dokumen yang telah ditandatangani oleh Pihak Iwan Bomba terkait tambang milik PT. Batubara Lahat ke ranah publik?,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi Hanifah Husein yang diduga dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan tambangnya diambil paksa. “Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah,” kata dia.
Penulis: Ibnu Yaman










