Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dishub DKI Kaji Aturan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan di HBKB

by Firli Yasya
01/11/2022
Dishub DKI Kaji Aturan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan di HBKB

Pecinta anjing Azas Tigor Nainggolan berfoto dengan anjingnya di area car free day | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji aturan tertentu bagi masyarakat yang membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Opsi-opsi terhadap pengaturan dan hal yang diwajibkan untuk pembawa hewan peliharaan  jadi suatu pandangan yang dipertimbangkan,” kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pemanduan Dishub DKI Kelik Setiawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut dia, usulan adanya pengaturan khusus bagi komunitas pecinta hewan peliharaan di kawasan HBKB itu akan menjadi masukan bagi tim kerja dalam menentukan kembali kebijakan terbaru.

“Menjadi suatu masukan bagi tim kerja dalam hal ini mengatur kembali terhadap kebijakan-kebijakan ketika beraktivitas di HBKB sambil membawa hewan peliharaan,” ujarnya.

Sementara itu, pecinta anjing Azas Tigor Nainggolan mengharapkan adanya pengaturan agar mereka dapat menikmati ruang di HBKB. “Kami bersedia dan siap diatur oleh pelaksanaan HBKB misalnya jalan di paling kiri,” tuturnya.

Penggagas Car Free Day Dog Lovers Jakarta itu akan mematuhi kebersihan di antaranya membawa kantong untuk memungut kotoran hewan peliharaan hingga menjaga hewan peliharaannya.

Dia juga mengharapkan agar ada ruang yang disiapkan khusus bagi pecinta hewan peliharaan di kawasan HBKB agar kegiatan para pecinta hewan itu lebih terorganisasi lebih rapi.

“Intinya prinsip kami sama, bukan larangan yang muncul tapi bagaimana mengatur dan memfasilitasi dengan teratur dan terorganisir dengan baik buat kami dan hewan peliharaan kami dengan baik di HBKB,” katanya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan HBKB yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Salah satu dari 15 larangan itu yakni membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya HBKB.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Saksi Beberkan Banyu Bening Utama Kantongi 2 Izin HGU

Next Post

Lapor Presiden Jokowi, Menpora Berupaya Jadikan Papua Provinsi Olahraga

Related Posts

Transportasi MRT Kembali Beroperasi Normal, Pemprov DKI Gratiskan Tarif Sepekan ke Depan
Nusantara

Transportasi MRT Kembali Beroperasi Normal, Pemprov DKI Gratiskan Tarif Sepekan ke Depan

Pemprov DKI Dalami soal Temuan Beras Oplosan Food Station
Ekonomi

Pemprov DKI Dalami soal Temuan Beras Oplosan Food Station

Pemprov DKI Diminta Benahi Fasilitas Umum
Nusantara

Pemprov DKI Diminta Benahi Fasilitas Umum

Malam Tahun Baru 2023, DKI Tutup 22 Akses ke Sudirman-Thamrin
Nusantara

Malam Tahun Baru 2023, DKI Tutup 22 Akses ke Sudirman-Thamrin

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.