Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kriminalisasi Hanifah Husein, Kapolri Diminta segera Implementasikan Perintah Jokowi

by Ridwan Maulana
17/10/2022
Kriminalisasi Hanifah Husein, Kapolri Diminta segera Implementasikan Perintah Jokowi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein saat ini ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri. Kondisi ini membuat kasus tersebut luput dari sorotan dan pengawasan publik.

Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak kapolri segera implementasikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia apa yang disampaikan Jokowi itu benar adanya, terkait masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan dan saat ini sedang dialami kliennya serta PT RUBS.

“Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi,” kata Marudut kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Marudut berpendapat, apa yang disampaikan presiden itu punya dasar dari hasil survei masyarakat. “Yang dialami Ibu Hanifah ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga,” tuturnya.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri, kata dia, seharusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor.

“Mendesak Irwasum Polri segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Bila kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa? Jika kriminalisasi investor pertambangan ini terus dilanjutkan, maka kapolri diduga sudah melakukan pembiaran atas hilangnya sumber pendapatan negara yang sangat signifikan.”

Dia menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

“Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PT. BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Pihak ketiga yang diduga dekat dengan para petinggi Polri ini ingin mengambil batubara dari lahan PT Batubara Lahat dengan mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh PT.RUBS dan juga PT.BL,” kata Marudut.

“Ini bukti bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana.”

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS) Bambang Rukminto mengatakan, kasus-kasus yang ditangani Dittipideksus tentunya adalah juga khusus yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat umum. “Karena kekhususannya ini makanya sering luput dari sorotan publik,” kata Bambang.

Sebabnya, kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein perlu pengawasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal ini dikarenakan memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia.

“Repotnya, pengawasan di internal kepolisian juga tidak efektif. Makanya Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara,” ujarnya.

Terkait tidak efektifnya pengawasan internal itu pun diakuinya sudah jadi rahasia umum dan jadi problem akut di internal Polri. “Dan sepertinya itu tak bakal bisa dipecahkan Kapolri sendirian. Makanya butuh political will dari Presiden sebagai kepala negara,” katanya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Kepolisian

Next Post

Jangan Sekadar Imbauan Gaya Hidup, Pejabat yang Punya Harta Kekayaan tidak Biasa Patut Ditindak

Related Posts

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026
Nusantara

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Kunjungi Dua Gereja, Kapolri Optimalkan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
Nusantara

Kunjungi Dua Gereja, Kapolri Optimalkan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Kapolri Pastikan Tim Reformasi Polri Minta Masukan Koalisi Masyarakat Sipil
Hukum

Kapolri Pastikan Tim Reformasi Polri Minta Masukan Koalisi Masyarakat Sipil

Hukum

Isu Pergantian Kapolri, Istana Bantah Prabowo Kirim Surpres

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.