HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein saat ini ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri. Kondisi ini membuat kasus tersebut luput dari sorotan dan pengawasan publik.
Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak kapolri segera implementasikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia apa yang disampaikan Jokowi itu benar adanya, terkait masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan dan saat ini sedang dialami kliennya serta PT RUBS.
“Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi,” kata Marudut kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Marudut berpendapat, apa yang disampaikan presiden itu punya dasar dari hasil survei masyarakat. “Yang dialami Ibu Hanifah ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri, dan korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga,” tuturnya.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri, kata dia, seharusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor.
“Mendesak Irwasum Polri segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Bila kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa? Jika kriminalisasi investor pertambangan ini terus dilanjutkan, maka kapolri diduga sudah melakukan pembiaran atas hilangnya sumber pendapatan negara yang sangat signifikan.”
Dia menilai kliennya diduga ditekan oleh oknum penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kata dia, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.
“Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PT. BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Pihak ketiga yang diduga dekat dengan para petinggi Polri ini ingin mengambil batubara dari lahan PT Batubara Lahat dengan mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh PT.RUBS dan juga PT.BL,” kata Marudut.
“Ini bukti bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana.”
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS) Bambang Rukminto mengatakan, kasus-kasus yang ditangani Dittipideksus tentunya adalah juga khusus yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat umum. “Karena kekhususannya ini makanya sering luput dari sorotan publik,” kata Bambang.
Sebabnya, kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein perlu pengawasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal ini dikarenakan memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia.
“Repotnya, pengawasan di internal kepolisian juga tidak efektif. Makanya Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara,” ujarnya.
Terkait tidak efektifnya pengawasan internal itu pun diakuinya sudah jadi rahasia umum dan jadi problem akut di internal Polri. “Dan sepertinya itu tak bakal bisa dipecahkan Kapolri sendirian. Makanya butuh political will dari Presiden sebagai kepala negara,” katanya.
Penulis: Ibnu Yaman










