HARNAS.CO.ID – Penggunaan gas air mata Kanjuruhan dinilai menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, tindakan tersebut menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian.
“Bahkan, kematian ini juga ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Hasto berpendapat, penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Penyelenggara pertandingan juga tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22.
“Selain itu, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ujarnya.
Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. “Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” tuturnya.
Menyangkut fasilitas stadion, meskipun pintu keluar stadion terbuka, tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. “Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” katanya.
Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion. Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.
“Di sisi lain tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” katanya.
Setidaknya, jika ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata.
Penulis: Ibnu Yaman










