HARNAS.CO.ID – Berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya, para tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi tata kelola MBG sudah siap menjalani persidangan.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah didukung dengan adanya sejumlah alat bukti. Diantaranya, penyidik sudah memeriksa 233 saksi, empat keterangan ahli bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.
“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.
Adapun berkas perkara para terdangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21 yakni, Mantan pejabat BGN diantaranya mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Tersangka lainnya ialah, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.









