Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Menurut Mellisa, arahan tersebut muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023

by Fadlan Butho
24/09/2026
KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Mellisa, arahan tersebut muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu disebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 jemaah.

“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa kepada wartawan di sela sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Mellisa mengatakan, arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Dia menyebut kondisi penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi pertimbangan karena jumlah jemaah lansia masih tinggi, yakni sekitar 45.000 orang, sementara kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan 2023.

“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” ujarnya.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) memiliki data teknis terkait penyelenggaraan haji, mulai dari rute, pelayanan hingga data jemaah. Karena itu, kajian mengenai skema pelayanan haji dapat dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia.

Untuk itu, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini menegaskan mengenai adanya arahan dari Jokowi mengenai pembagian kuota haji 50:50.

Mellisa menjelaskan pembagian kuota tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

“Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,” katanya.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan DPR saat itu masih prematur. Dikatakan, keputusan saat itu seharusnya hanya terkait dengan KMA 1005 mengenai kuota dasar, bukan membahas kuota tambahan yang belum ada. Dengan demikian, kuota tambahan yang dibahas masih berupa asumsi karena belum ditetapkan secara resmi.

“Itu kenapa di dalam dokumen, ya di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal, gitu. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,” katanya.

Mellisa juga mempertanyakan perbedaan antara hasil rapat kerja dengan ketentuan kuota yang kemudian dituangkan dalam keputusan resmi. Menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pembahasan dilakukan setelah adanya kepastian kuota tambahan.

“Jadi, yang dipertanyakan adalah DPR-nya, kenapa mereka memaksakan yang belum ada? Ya, karena pasti akan berdampak terhadap pagu yang kemudian diterbitkan di dalam keppres. Jadi, keppres yang tadi dimaksud dalam keterangan saksi ini adalah pagu batas atas, ya, pembiayaan jemaah. Sehingga dari penyelenggaraan dari skema 92:8 kemudian berubah jadi 50:50, justru ada dana efisiensi sebesar Rp 601 miliar. Itu kemarin sudah terkonfirmasi pada saat saksi dari BPKH,” katanya.

DPR Ikut Campur Bahas Kuota

Dalam kesempatan tersebut, Mellisa juga menegaskan DPR belum memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menurutnya, kewenangan DPR pada saat itu hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan penentuan kuota.

“DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,” ujarnya.

Mellisa menyebut kewenangan DPR untuk ikut menyetujui pembagian kuota baru muncul melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dengan demikian, menurutnya, ketentuan tersebut belum berlaku pada penyelenggaraan haji 2024.

Minta DPR Dihadirkan di Sidang

Dia juga menyoroti tidak hadirnya sejumlah saksi dari unsur DPR dalam persidangan.

Mellisa mengatakan pihaknya menerima daftar empat saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan. Namun, dua saksi yang berasal dari unsur Komisi VIII serta pihak yang dapat memberikan keterangan mengenai pansus justru tidak hadir.

Mellisa mengaku kecewa atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut karena Yaqut dituding melakukan suap kepada pansus DPR dan melanggar keputusan dalam rapat di DPR.

“Itu yang kami paling kecewakan hari ini. Karena kami diberikan empat list nama saksi yang harusnya hari ini hadir, dua di antaranya tidak hadir dan itu dari unsur Komisi VIII dan dari orang yang akan menerangkan terkait dengan pansus. Kan ini yang kami dituding terus bahwa ada suap dalam hal Pansus, kemudian bahwa keputusan ini kita melanggar ke apa, rapat tanggal 27 November,” katanya.

Dia berharap saksi yang mengetahui langsung proses pembahasan di Komisi VIII dan pansus dapat dihadirkan di persidangan.

“Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan dengan pansus, terkait dengan Komisi VIII itu dihadirkan,” ujarnya.

Melissa menegaskan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat untuk melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Dia kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

“Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs,” kata Melissa.

Dia mengatakan, kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Menurut keterangan saksi di persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.

“Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,” katanya.

Karena itu, menurut Melissa, pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah perlu dilihat dalam konteks kondisi penyelenggaraan haji saat itu.

“Kami berharap logika hakim bisa melihat situasi ini ya, bahwa ada kondisi mendesak, waktu yang urgen,” harapnya.

Pertanyakan Saksi Cabut Keterangan BAP

Melissa juga menanggapi keterangan Hilman Latief yang disebut tidak sepenuhnya yakin terhadap sejumlah pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Persoalan ini bukan pertama kali muncul dalam persidangan perkara tersebut.

Menurutnya, sejumlah saksi sebelumnya juga mempertanyakan atau mencabut keterangan tertentu dalam BAP.

“Banyak saksi yang mencabut keterangan karena juga baru kaget, kok ada keterangan mereka seperti itu,” ujarnya.

Melissa mengatakan pihaknya akan terus menguji apakah keterangan dalam BAP benar-benar merupakan hal yang diketahui, didengar, atau dialami langsung oleh saksi.

“Persidangan ini adalah tempat menguji itu,” katanya.

Terkait pernyataan KPK yang membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke pihak DPR, Melissa berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Dia mempertanyakan apabila pihak yang disebut menerima aliran dana hanya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

‘Ketika para penerima aliran-aliran PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) percepatan itu hanya duduk di kursi saksi, bagi kami esensi keadilan di kasus ini itu sudah enggak ada.

Sehingga kami tentu berharap ada pergerakan dari penegak hukum untuk menunjukkan kepada publik bahwa yang mereka cari dan mereka lakukan hari ini tuh adalah murni penegakan hukum,” ujar Melissa.

Terkait kemungkinan menghadirkan Jokowi ke persidangan untuk mengklarifikasi arahan yang disebut menjadi dasar pembahasan skema 50:50, Melissa mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan.

“Ya, kita lihat nanti perkembangannya,” katanya.

Previous Post

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.