HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, periode 2019-2020.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Azhary Arsyad Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
JPU menyebut uang Rp15 miliar itu diduga diterima Yoory sebagai imbalan atas persetujuannya terhadap pembayaran pembebasan lahan Rorotan untuk proyek hunian DP nol rupiah. Uang tersebut disebut berasal dari mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Yoory sebelumnya juga pernah meminta biaya sebesar 10 hingga 20 persen dari hasil penjualan pembebasan lahan di wilayah Pulo Gebang dan Munjul kepada Tommy.
Permintaan tersebut, menurut JPU, dilakukan Yoory dengan menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Yoory disebut memberikan kode kepada Tommy dengan mengatakan, “Bapak kapan main ke kantor saya”.
Tommy kemudian disebut mempersiapkan uang yang akan diberikan kepada Yoory dengan mencari mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Setelah uang disiapkan, Tommy mengantarkannya menggunakan tas kecil ke ruang kerja Yoory. Uang tersebut kemudian disebut diletakkan di bawah meja kerja Yoory.
Persetujuan Pembayaran Lahan Rorotan
Dalam perkara lahan Rorotan, JPU mendakwa Yoory tetap menyetujui pembayaran pembebasan lahan untuk proyek hunian DP nol rupiah pada 2020, meskipun sejak awal proses penawaran belum seluruh dokumen yang diperlukan dilengkapi oleh wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
PPSJ kemudian melakukan pembayaran uang muka kepada Fiendy sebesar Rp80 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp30 miliar dan tahap kedua sebesar Rp50 miliar.
“DP diberikan dari total nilai transaksi sebesar Rp222,71 miliar,” ujar JPU.
Setelah menerima uang muka Rp80 miliar, Fiendy disebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah. Kewajiban tersebut antara lain meningkatkan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta melengkapi dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
JPU kemudian menyebut Fiendy mendapat saran dari Tommy untuk membatalkan pembayaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
“Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, kemudian Yoory mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari Tommy,” ungkap JPU.
Enam Terdakwa
Dalam perkara ini, terdapat enam orang yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.
Selain Yoory Corneles Pinontoan, lima terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
JPU menyebut kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang disebut memperkaya sejumlah pihak. Yoory disebut memperoleh Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, dan Fiendy Rp13 miliar.
Dalam dakwaan, Yoory bersama Indra dan Yadi disebut bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy karena telah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Mereka juga didakwa menyetujui pembelian tanah yang ditawarkan Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi serta memastikan terpenuhinya persyaratan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










