HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks alias tidak benar.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” ujar Ribka menegaskan.
Oleh karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP.
Ia juga menegaskan Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan informasi tersebut.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” ujar Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini yang menurut dia diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia pun memastikan narasi tersebut tidak benar.
Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ribka kembali memastikan bahwa tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP oleh Kemendagri.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya.”









